Peneliti Puskapa UI, Putri Kusuma Amanda, melihat Pasal 26 RKUHP membatasi anak yang menjadi korban untuk menyampaikan pengaduan secara langsung karena harus diwakilkan. Kemudian pengaturan mengenai narkotika masih berorientasi penghukuman, bukan rehabilitasi.
“Pengaturan tetkait narkotika dalam RKUHP masih berpotensi mempidanakan anak pecandu narkotika,” kata dia.
Baca Juga: macam sumber hukum
Putri melanjutkan Pasal 446 RKUHP berpotensi mempidanakan anak korban kekerasan seksual dan perkawinan anak. Begitu pula Pasal 502 RKUHP, berpeluang mempidanakan anak korban kekerasan seksual.
Baca Juga: contoh keterbukaan ideologi pancasila dalam bidang politik
Meski demikian, Putri mengapresiasi RKUHP karena mulai mengakomodir mekanisme ganti rugi untuk korban tindak pidana. “Ketentuan yang perlu diatur selanjutnya mengenai kemudahan bagi korban untuk mengaksesnya,” sarannya.
Artikel Terkait: fungsi ideologi
Direktur Program ICJR, Erasmus Napitupulu, mengingatkan jangan sampai ancaman hukuman pidana dinaikan, tapi melupakan hak korban. Dia mencatat dalam beberapa kasus seperti Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang kemudian disahkan menjadi UU menaikan ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak, tapi tidak ada satu ketentuan yang mengatur hak korban. “RKUHP harus memperhatikan pemenuhan hak korban,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar