Disangka ada Perangkat Sipil Negara (ASN) serta karyawan swasta yang terima sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Siak.
Perihal ini tersingkap dari keterangan Kepala Desa (Penghulu Kampung) Sungai Berbari, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Ibnu Cahaya.
Baca Juga: indikator kiinerja karyawan
Ibnu Cahaya selalu dituntut masyarakatnya yang tidak memperoleh Sertifikat Hak Punya (SHM) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Baca Juga: pengertian evaluasi menurut para ahli
Ditambah lagi banyak rumor jika disana ada ASN yang tercatat serta sudah memperoleh sertifikat TORA itu.
Artikel Terkait: definisi hukum
"Kami meminta Pak Kepala desa buka kembali datanya, supaya terbuka semua, supaya jelas benderang semua," kata Muhtohir, masyarakat ditempat yang awalannya tercatat akan tetapi tidak memperoleh sertifikat itu sampai saat ini, Rabu (26/12/2018).
Dia bersama dengan masyarakat yang lain mengakui haya sekali dibawa bermusyawarah mengenai TORA itu.
Itupun sebab masyarakat telah berontak sesudah pembagian sertifikat pada 15 Desember 2018 kemarin.
"Sesudah ribut-ribut baru mereka mengundang kami," bahas ia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar