Rabu, 17 April 2019

Alasan BPPM Nilai Bupati Sumenep Tidak Punya Integritas Dalam Penegak Hukum Terhadap investor Asing

Barisan Pemuda Pemerhati Penduduk (BPPM) lagi- turun tindakan kejalan untuk mengatakan kebutuhan penduduk kecil yang sampai ini hari masih tetap dikeberi oleh entrepreneur lokal ataupun investor asing

Demonstrasi yang diawali jam 08,30 Wib di muka kontor Bupati Sumenep Kebupaten Sumenep Madura Jawa Timur, 11/04/2019

Kordinator lapangan ABD Mahmud menerangkan saat penutupan tambak udang yang berada di desa Pakandangan Kecamatan Bluto kabuoaten Sumenep, Jawa timur, masih tetap butuh ditanyakan kembali pada penegak hukum dikwatirkan sekedar hanya ligalitas saja, sedang untuk memberi sangsi pada pemilik tambak udang ialah nihil

Bahwah yang berlangsung ini hari, ialah sama-sama lempar tanggung jawab atas masalah tambak udang ilegal di Kebupaten Sumenep selalu Berkelanjutan

Ini masih tetap memetik krtitikan keras dari kelompok penduduk ditempat saat Pemkab Sumenep lakukan pemasangan bener jika tambak udang di tutup, “hanya sebatas bener saja tetapi aksi hukum serta pengerusakan ekosistem yang mulai hancur sampai ini hari belumlah ada aksi sangsi hukum, papar mahmud

Mahmud menyatakan pemerintah mesti menekan pihak entrepreneur tambak udang yang sudah lakukan pengerusakan bibir pantai lewat cara REKLAMASI untuk segara melakukan perbaikan seperti yang sebelumnya

Baca Juga: apa itu Integritas

Massa tindakan BPPM belum juga senang karenanya ada penutupan dengan Bener, “yang sangat subtantif serta melakukan tindakan benar dari pemerintah Kebupaten Sumenep mesti tutup secata totalitas serta sekaligus juga dikasihkan sangsi pada pemilik tambak udang, kata Mahmud.

Artikel Terkait: pengertian Integrasi

Sebab telah pasti jika terdapatnya tambak udang ilegal itu, melanggar ketentuan hukum yang telah laku menjadi manakah harusnya

Anehnya tanah yang dihuni untuk tambak udang oleh investor asing, pemerintah Kebupaten Sumenep tidak miliki intervensi untuk lakukan mengawasi ekosistem laut punya penduduk Sumenep

Nurus Dahri perwakilan dari penegak perda Sumenep dalam pengakuannya berkaitan penutupan tambak udang ilegal masih tetap kabur serta tidak ada kejelasan yang kongkrit

“Untuk monolak Reklamasi tambak udang masih tetap sangsi dengan dalih jika Pemkab Sumenep tidak miliki peranan apa pun untuk menampik tambak udang ilegal”, imbunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar