Minggu, 04 November 2018

Penyebab Obesitas Hukum Malah Tumbuh dari Daerah

4 Tahun Jokowi, diet ketentuan selalu dikerjakan. Akan tetapi, tren sekarang beralih yakni daerah subur membuat ketentuan hingga obesitas hukum selalu berlangsung.

"Reformasi peraturan masih tetap melawan beberapa rintangan, salah satunya belumlah tuturnya taktik kebijaksanaan pemerintah untuk mengatur peraturan daerah supaya tidak bertentangan dengan peraturan pusat serta kebutuhan umum," tutur Direktur Puskapsi Kampus Jember, Dr Bayu Dwi Anggono pada detikcom, Senin (22/10/2018).

Baca Juga: contoh sumber hukum

Saat putusan MK yang menggagalkan kewenangan Pemerintah Pusat untuk menggagalkan Perda, Kemendagri tidak ikut ambil kebijaksanaan pilihan untuk masih bisa mengawasi Perda dalam bingkai skema hukum nasional serta NKRI.

Baca Juga: pengertian kelompok sosial menurut para ahli

"Mengakibatkan sekarang ini banyak muncul kembali peraturan 'kontroversial' di beberapa daerah," tutur ahli perundang-undangan itu.

Artikel Terkait: pengertian anggaran keuangan

Simak juga: Pangkas Obesitas Hukum, Perantaraan Ala Kemenkum Butuh Diperkokoh

Menurut Bayu, daripada selekasnya membuat kebijaksanaan untuk menertibkan peraturan daerah, malah kemendagri tunjukkan ego sektoral waktu ada kementerian lainnya yang coba membuat terobosan kebijaksanaan untuk jadikan peraturan daerah sesuai dengan peraturan pusat.

"Rintangan ini tentu saja pantas jadi perhatian untuk dituntaskan di bekas 1 tahun waktu jabatan Presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla," katanya.

Akan tetapi pada umumnya, kapasitas 4 tahun pemerintahan Joko Widodo serta Jusuf Kalla di bagian pengaturan ketentuan perundang-undangan (reformasi peraturan) sudah tunjukkan perubahan mengarah yang positif. Walau ikut ada banyak rintangan yang menghambat. Kapasitas reformasi peraturan dapat dipandang dari bagaimana proses pembentukan ketentuan perundang-undangan serta saat/sesudah pengundangan ketentuan perundang-undangan.

"Dari segi proses pembentukan peraturan, sekarang ini sudah ada proses yang pastikan semua peraturan di tingkat pusat pembentukannya mesti lewat proses harmonisasi atau sinkronisasi intisari, dimana bila sebelum-sebelumnya Kementerian hukum serta HAM cuma berkuasa lakukan harmonisasi Perancangan UU, Ketentuan Pemerintah serta Ketentuan Presiden jadi sekarang ini ikut berkuasa lakukan harmonisasi Perancangan Ketentuan Menteri serta Ketentuan Instansi termasuk juga komisi-komisi," tutur Bayu.

Simak juga: Untuk Pancasila, Kumham akan 'Sensor' Semua Perancangan Peraturan

Sekarang ini, Kementerian Hukum tak akan cuma jadi 'tukang stempel' tetapi sekarang berkuasa pastikan dengan intisari peraturan yang akan diundangkan sudah sesuai dengan peraturan yang lain serta putusan pengadilan.

"Dari segi sesudah pengundangan, jadi sekarang ini sudah ada proses penyelesaian sengketa ketentuan perundang-undangan lewat jalan non litigasi yang memberi peluang pada masyarakat negara untuk menyampaikan beberapa permasalahan ketidakpastian hukum yang disebabkan kehadiran beberapa peraturan yang atas permasalahan itu pengadilan yakni MK atau MA tidak berkuasa mengakhirinya seperti perseteruan atas ketentuan perundang-undangan semacam seperti perseteruan etika sama-sama ketentuan menteri atau instansi," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar