Kamis, 28 Maret 2019

Inilah Batasan Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media

"Jadi untuk media massa televisi, radio, koran, media daring, itu prinsipnya sama, dengan aturan difasilitasi. Bedanya adalah fasilitasi dan dilakukan secara mandiri. Tetapi secara teknis aturannya sama," sambungnya.
Berikut ini ketentuan batasan iklan mandiri pada media cetak, radio, televisi, dan media online:
A. Media cetak (koran harian) paling besar 810 milimeter kolom atau 1 (satu) halaman, untuk setiap media cetak (koran harian), setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.

Baca Juga: contoh iklan dalam bahasa inggris

B. Radio, paling banyak 10 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.

Artikel Terkait: pengertian konsolidasi

C. Televisi, paling banyak 10 spot, durasi paling lama 30 detik per spot untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.
D. Media daring (online), paling besar ukuran horizontal 970 × 250 piksel dan ukuran vertikal paling besar 298 × 598 piksel untuk setiap media daring (online), setiap hari selama masa kampanye melalui iklan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar