Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB dimaksud akan tidak mengatasi tuntutan kemerdekaan Papua Barat sebab tidak cocok dengan kewenangan instansi itu.
"Dewan HAM tidak mempunyai mandat untuk menindaklanjuti tuntutan yang tidak ada hubungannya dengan permasalahan HAM. Jika itu permasalahan politik akan tidak diatasi serta akan tidak dilakukan tindakan," tutur Wakil Masih RI untuk PBB serta organisasi internasional lainnya di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib, dalam pesan singkat pada Pada, Sabtu (2/2).
Tuntutan kemerdekaan Papua yang diklaim di tandatangani 1,8 juta orang diserahkan oleh Benny Wenda, anggota grup pergerakan separatis Kemerdekaan Papua Barat, pada Dewan HAM PBB pada 25 Januari lantas
Kementerian Luar Negeri RI mengatakan Benny Wenda dapat berjumpa dengan Dewan HAM sebab diselundupkan oleh Vanuatu waktu delegasi dari negara di samping timur Australia itu itu berjumpa PBB untuk mengulas untuk mengulas rekam jejak hak asasi manusia atau Universal Periodic Ulasan (UPR) Vanuatu.
Hasan Kleib menuturkan jika Benny Wenda dalam pertemuan dengan Dewan HAM sudah sempat mengemukakan satu buku berisi tuntutan mengenai kemerdekaan Papua.
"Yang menarik saat kami bicara dengan pihak Dewan HAM, mereka mengatakan jika yang diserahkan oleh Benny Wenda itu ialah satu buku yang menurut beliau, saat Benny Wenda telah keluar, ia lihat buku itu tidak ditulis dalam bahasa Inggris serta dalam bahasa yang tidak pernah beliau lihat, entahlah apa itu bahasa Indonesia ataulah bukan," tutur Hasan.
Menurutnya, tuntutan yang dibawa serta diserahkan oleh Benny Wenda pada Dewan HAM bukan sekedar menyangsikan, tetapi pun salinan tuntutan tahun 2017. Hal tersebut dikatakan berdasar pada penilaian team staf Dewan HAM PBB yang ada dalam pertemuan itu.
Baca Juga: organisasi internasional yang diikuti indonesia
Ia juga kembali menyatakan jika tuntutan kemerdekaan Papua yang dikatakan oleh Benny Wenda itu pasti akan tidak dilakukan tindakan oleh pihak KT HAM.
Artikel Terkait: administrasi keuangan
Awal mulanya, Pemerintah Indonesia mencela keras langkah Pemerintah Vanuatu yang mengelabui Dewan HAM PBB dengan menyusupkan Benny Wenda.
Berdasarkan penjelasan dari kantor KT HAM PBB, tiada sepengetahuan kantor Komisioner Tinggi HAM, Benny Wenda dimasukkan dalam delegasi Vanuatu yang lakukan kunjungan kehormatan.
Pihak Kementerian Luar Negeri RI juga menuturkan jika nama anggota grup pergerakan separatis Kemerdekaan Papua Barat Benny Wenda sebetulnya tidak masuk dalam rincian sah delegasi Vanuatu untuk UPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar