Tentang dihapusnya kriteria dalam ketentuan menteri tenaga kerja (permenaker) satu tahun lebih lantas masalah tenaga kerja asing (TKA) harus bisa berkomunikasi dalam bhs Indonesia kembali mengemuka akhir-akhir ini. Hal itu mencuat sesudah Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 20 Th. 2018 mengenai Pemakaian Tenaga Kerja Asing (TKA) diterbitkan pada 26 Maret 2018.
Terlebih dulu, kriteria TKA harus dapat berbahasa Indonesia terdaftar dalam Ketentuan Menteri Tenaga Kerja serta Transmigrasi Nomor 12 Th. 2013. Lalu, permenaker itu direvisi jadi Permenaker Nomor 16 Th. 2015 mengenai Tata Langkah Pemakaian TKA yang berisi menyingkirkan kriteria TKA itu.
Pegiat BIPA (Bhs Indonesia untuk Penutur Asing) Dr Liliana Muliastuti, MPd yang adalah Ketua Afiliasi Pengajar serta Pegiat BIPA (APPBIPA) 2015-2019 menyayangkan hilangnya kriteria harus dapat berbahasa Indonesia untuk TKA. Ia menyebutkan kalau kriteria itu sebenarnya bisa jadi filter untuk menyaring masuknya TKA ke Indonesia.
“Hal ini strategis membuat perlindungan SDM Indonesia serta bhs Indonesia. Diluar itu, hasil riset ILO (Organisasi Buruh Internasional) juga menyebutkan kalau pekerja imigran yang kuasai bhs setempat semakin lebih berkinerja baik dibanding yg tidak, ” ungkap Liliana.
Baca Juga: sampel adalah
Seirama dengan Liliana, pengajar BIPA di Language Training Center, USA, Dyan Widya Anggrainy, sangat menyayangkan atas dihapusnya kriteria untuk TKA itu. Menurutnya, baiknya bukan sekedar warga negara Indonesia yang dituntut butuh kuasai bhs asing. WNA juga mesti dapat berbahasa Indonesia.
Baca Juga: purposive sampling adalah
“Apalagi WNA itu juga akan bekerja di Indonesia kurun waktu yang lama. Begitu, persaingan perebutan peluang kerja bukanlah sekali lagi dengan tenaga kerja Indonesia, namun dengan juga tenaga kerja asing. Peranan bhs disini dapat juga diaplikasikan jadi perlindungan supaya tidak berlangsung bentrokan budaya karena masalah bhs, ” kata pengajar BIPA yang umum mengajar TKA dengan jabatan vice president serta CEO ini.
Artikel Terkait: arti indikator
Beberapa WNA yang datang pada Dyan untuk di ajarkan juga terasa butuh belajar bhs Indonesia untuk memudahkan komunikasi dengan rekanan kerja serta WNI yang juga akan seringkali didapati dalam kehidupan keseharian, seperti waktu mereka pesan makanan di restoran, pesan taksi, pergi ke bandara, berbelanja, berlibur, serta beda sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar